Koreksi Pasal 13
UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
"Medali Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA" diberikan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA atas namanya oleh Menteri Pertahanan dengan surat tanda kehormatan model tersebut dalam lampiran.
Koreksi Anda
