Koreksi Pasal 12
UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hak untuk memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA" hilang, apabila bekas anggota Angkatan Perang, yang dimaksud dalam pasal 8:
1. dijatuhi hukuman penjara lamanya 2 (dua) tahun atau lebih;
2. dicabut haknya untuk memangku suatu jabatan pada alat perlengkapan bersenjata;
3. dikeluarkan tidak dengan hormat dari jabatan atau pekerjaan Pemerintah.
Koreksi Anda
