Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak untuk memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA" hilang, apabila anggota Angkatan Perang yang dimaksud dalam pasal 3 : 1. dijatuhi hukuman penjara lamanya 2 (dua) tahun atau lebih; 2. dijatuhi hukuman tambahan berupa dikeluarkan dari Angkatan Perang oleh Pengadilan dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk menjadi anggota alat perlengkapan bersenjata; 3. dikeluarkan dari Angkatan Perang berhubung kelakuannya, berdasarkan ketentuan- ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Tata tertib Tentara, atau berdasarkan hukum administratip; 4. masuk dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak mendapat izin terlebih dahulu dari PRESIDEN Republik INDONESIA.
Koreksi Anda