Koreksi Pasal 10
UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
"Medali Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA" tidak boleh dipakai oleh anggota Angkatan Perang pada waktu menjalankan: hukuman penjara pidana, hukuman penjara tata tertib tentara, penahanan atau selam menjalankan pekerjaan lain sebagai pengganti penahanan.
Koreksi Anda
