Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota-anggota Angkatan Perang diperkenankan memakai medali Sewindu ngkatan Perang Republik INDONESIA"sehari-hari pada pakaian seragam, bukan pakaian upacara, dalam bentuk sebuah pita kecil, yang dibuat dari sutera berukuran panjang tiga puluh empat milimeter, lebar sepuluh milimeter, dengan warna dasar serta jumlah dan ukuran lebar garis-garis merah yang sama seperti pada pita seperti dimaksud dalam pasal 7 diatas, pada dada kiri membujur diatas saku baju.
Koreksi Anda