Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para bekas anggota Angkatan Perang yang telah menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA" memakai tanda kehormatan ini hanya pada waktu menghadiri upacara-upacara resmi peringatan Hari Nasional dan Hari Angkatan Perang dalam bentuk dan pada tempat yang sama pada pakaiannya, seperti ditentukan dalam pasal 7 untuk anggota Angkatan Perang.
Koreksi Anda