Koreksi Pasal 5
UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
PRESIDEN. menyimpang dari ketentuan yang mutlak tentang waktu masa dinas, yang menjadi syarat untuk menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA", ialah waktu delapan tahun antara tanggal 5 Oktober 1945 dan tanggal 5 Oktober 1953, dapat MENETAPKAN pemberian tanda kehormatan itu kepada mereka, yang dalam masa delapan tahun itu, telah memenuhi masa dinas terus menerus untuk waktu paling sedikit tujuh tahun.
Koreksi Anda
