Koreksi Pasal 4
UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota-anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum pada pasal 3 diatas, dan telah gugur pada waktu melakukan tugasnya dalam operasi militer atau meninggal karena sebab-sebab lain, sesudah tanggal 5 Oktober 1953, menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA" secara posthuum.
Dalam hal yang demikian itu tanda kehormatan ini diterimakan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang terdekat.
Koreksi Anda
