Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dapat menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA" ialah anggota-anggota Angkatan Perang yang pada tanggal 5 Oktober 1953 masih berada dalam dinas aktip dan yang selama masa satu windu sejak diresmikan berdirinya Angkatan Perang Republik INDONESIA pada tanggal 5 Oktober 1945 hingga tanggal 5 Oktober 1953, terus menerus sebagai anggota Angkatan Perang menunjukkan kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk Nusa dan Bangsa.
Koreksi Anda