Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG ini dengan: a. PRESIDEN, ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Menteri Pertahanan, ialah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA; c. masa satu windu ialah masa delapan tahun yang pertama dalam usia Angkatan Perang Republik INDONESIA ialah waktu antara tanggal 5 Oktober 1945 sampai tanggal 5 Oktober 1953; d. anggota Angkatan Perang, ialah anggota militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Republik INDONESIA dengan tidak memandang pangkat dan kedudukannya.
Koreksi Anda