Koreksi Pasal 3
UU Nomor 3 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.647.783.342.188.986,00 (satu kuadriliun enam ratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) yang berarti 96,93% (sembilan puluh enam koma sembilan tiga persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.699.948.459.678.000,00 (satu kuadriliun enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.595.481.097.176.075,00 (dua kuadriliun lima ratus sembilan puluh lima triliun empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah) yang
berarti 94,75% (sembilan puluh empat koma tujuh lima persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.739.165.851.403.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp947.697.754.987.089,00 (sembilan ratus empat puluh tujuh triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah) yang berarti 91,19% (sembilan puluh satu koma satu sembilan persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.039.217.391.725.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
d. Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp1.193.293.831.252.057,00 (satu kuadriliun seratus sembilan puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang berarti 114,83% (seratus empat belas koma delapan tiga persen) dari anggaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.039.217.391.725.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
e. berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp245.596.076.264.968,00 (dua ratus empat puluh lima triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Koreksi Anda
