Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya alam diolah dan dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (2) Pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Perusahaan Industri pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah; dan b. Perusahaan Kawasan Industri pada tahap perancangan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah. (3) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun rencana pemanfaatan sumber daya alam. (4) Penyusunan rencana pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu kepada Kebijakan Industri Nasional. (5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penutupan sementara; d. pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau e. pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri. (6) Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda