Koreksi Pasal 27
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri mengutamakan penggunaan tenaga kerja Industri dan konsultan Industri nasional.
(2) Dalam kondisi tertentu Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dapat menggunakan tenaga kerja Industri asing dan/atau konsultan Industri asing.
(3) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan tenaga kerja Industri asing dan/atau konsultan Industri asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan alih pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja Industri dan/atau konsultan Industri nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja Industri dan konsultan Industri diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
