Koreksi Pasal 24
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat menyediakan konsultan Industri yang kompeten.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
