Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c dilakukan untuk menghasilkan pembina Industri yang kompeten agar mampu berperan dalam pemberdayaan Industri yang meliputi: a. kompetensi teknis; dan b. kompetensi manajerial. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pendidikan dan pelatihan; dan/atau b. pemagangan. (3) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah di pusat dan di daerah. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. lembaga pendidikan nonformal; c. lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi; atau d. Perusahaan Industri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda