Koreksi Pasal 19
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri atas:
a. tenaga teknis; dan
b. tenaga manajerial.
(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memiliki:
a. kompetensi teknis sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA di bidang Industri; dan
b. pengetahuan manajerial.
(3) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki:
a. kompetensi manajerial sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA di bidang Industri; dan
b. pengetahuan teknis.
Koreksi Anda
