Koreksi Pasal 18
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dilakukan untuk menghasilkan tenaga kerja Industri yang mempunyai kompetensi kerja di bidang Industri sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA meliputi:
a. kompetensi teknis; dan
b. kompetensi manajerial.
(2) Pembangunan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan; dan
b. pemagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembangunan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan terhadap tenaga kerja dan calon tenaga kerja.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. lembaga pendidikan nonformal;
c. lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi; atau
d. Perusahaan Industri.
Koreksi Anda
