Koreksi Pasal 17
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a dilakukan untuk menghasilkan wirausaha yang berkarakter dan bermental kewirausahaan serta mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang usahanya meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kreativitas dan inovasi.
(2) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. inkubator Industri; dan
c. kemitraan.
(3) Pembangunan wirausaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap calon wirausaha Industri dan wirausaha Industri yang telah menjalankan kegiatan usahanya.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. lembaga pendidikan nonformal; atau
c. lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
