Koreksi Pasal 15
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
a. pembangunan sumber daya manusia;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
d. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; dan
e. penyediaan sumber pembiayaan.
Koreksi Anda
