Koreksi Pasal 14
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA melalui perwilayahan Industri.
(2) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah;
b. pendayagunaan potensi sumber daya wilayah secara nasional;
c. peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah; dan
d. peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai.
(3) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui:
a. pengembangan wilayah pusat pertumbuhan Industri;
b. pengembangan kawasan peruntukan Industri;
c. pembangunan Kawasan Industri; dan
d. pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
