Koreksi Pasal 13
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri.
(2) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Kerja Pembangunan Industri disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(4) Rencana Kerja Pembangunan Industri ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
