Koreksi Pasal 11
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
(2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan paling sedikit memperhatikan:
a. potensi sumber daya Industri daerah;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan
c. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.
(4) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
