Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional. (2) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. (3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri. (4) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda