Koreksi Pasal 5
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Menteri melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
