Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Perindustrian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda