Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam UNDANG-UNDANG ini meliputi: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian; b. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional; c. Kebijakan Industri Nasional; d. perwilayahan Industri; e. pembangunan sumber daya Industri; f. pembangunan sarana dan prasarana Industri; g. pemberdayaan Industri; h. tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri; i. perizinan, penanaman modal bidang Industri, dan fasilitas; j. Komite Industri Nasional; k. peran serta masyarakat; dan l. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda