Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 3 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Malaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda