Koreksi Pasal 9
UU Nomor 3 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Peresmian Kabupaten Malaka dan pelantikan Penjabat Bupati Malaka dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
