Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 3 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Malaka mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Lawalutolus dan Desa Nanaenoe Kecamatan Nanaet Duabesi, Desa Faturika, Desa Renrua, Desa Teun, Desa Mandeu Raimanus, dan Desa Tasain Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu; b. sebelah timur berbatasan dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Timor; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Teba Timur, Desa Oerinbesi, Desa Oekopa, dan Desa Teba, Kecamatan Biboki Tan Pah, Desa Nansean, Desa Susulaku B, Desa Loeram, Desa Oenbit, dan Kelurahan Ainiut Kecamatan Insana, Desa Maurisu Selatan Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Desa Koloto, Desa Lotas, Desa Benahe, Desa Obaki, Desa Sapnala, dan Desa Niti Kecamatan Kokbaun, Desa Besnam dan Desa Nunfutu Kecamatan Fatukopa, Desa Bokong, Desa Tuataun, Desa Toianas, Desa Skinu, dan Desa Lobus Kecamatan Toianas, Desa Meusin Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Malaka secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Malaka.
Koreksi Anda