Koreksi Pasal 4
UU Nomor 3 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Belu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
