Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 3 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Malaka berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Belu yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Malaka Tengah; b. Kecamatan Malaka Barat; c. Kecamatan Wewiku; d. Kecamatan Weliman; e. Kecamatan Rinhat; f. Kecamatan Io Kufeu; g. Kecamatan Sasitamean; h. Kecamatan Laenmanen; i. Kecamatan Malaka Timur; j. Kecamatan Kobalima Timur; k. Kecamatan Kobalima; dan l. Kecamatan Botin Leobele. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda