Koreksi Pasal 20
UU Nomor 3 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Malaka menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
