Koreksi Pasal 18
UU Nomor 3 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Penjabat Bupati Malaka berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
