Koreksi Pasal 14
UU Nomor 3 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Bupati Belu bersama Penjabat Bupati Malaka mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Malaka sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu dan Bupati Belu.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Malaka.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Malaka.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Malaka.
(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Malaka.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Belu yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Malaka yang berada dalam wilayah Kabupaten Malaka;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Belu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Malaka;
c. utang piutang Kabupaten Belu yang kegunaannya untuk Kabupaten Malaka menjadi tanggung jawab Kabupaten Malaka;
dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Malaka.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Belu, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
