Koreksi Pasal 8
UU Nomor 3 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Malaka mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
