Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pengirim Asal dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Dana apabila memenuhi persyaratan: a. Perintah Transfer Dana memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir bagi Transfer Dana yang diserahkan secara tunai; b. tersedia Dana yang cukup dari Pengirim Asal; c. Penyelenggara Pengirim Asal telah melakukan Autentikasi; dan d. Perintah Transfer Dana telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana. (2) Penyelenggara Pengirim Asal hanya dapat menolak melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana atas dasar alasan yang wajar. Pasal 16 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda