Koreksi Pasal 58
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai jenis kekeliruan, tata cara untuk memperbaiki kekeliruan, serta tata cara penghitungan dan pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
