Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyelenggara Pengirim dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Perintah Transfer Dana wajib diselesaikan apabila Perintah Transfer Dana tersebut: a. telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat dilakukan penutupan sistem operasional Penyelenggara Pengirim yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha; b. telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat diucapkan putusan pernyataan pailit Penyelenggara Pengirim; atau c. telah diterima oleh penyelenggara Sistem Transfer Dana tertentu.
Koreksi Anda