Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyelenggara Penerima telah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Penerima wajib segera melaksanakan Perintah Transfer Dana, kecuali Penyelenggara Penerima melakukan penundaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau adanya permintaan dari pihak yang berwenang.
Koreksi Anda