Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara Pengaksepan dan penetapan jangka waktu pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 serta tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda