Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya. (2) Penyelenggara . . . depkumham.go.id (2) Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya apabila telah melakukan kegiatan sebagai berikut: a. menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya; b. melakukan pendebitan Rekening Penyelenggara Pengirim sebelumnya pada Penyelenggara Penerima Akhir; c. mengalokasikan Dana untuk kepentingan Penerima; d. menerima Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya dan antara Penyelenggara Penerima Akhir dan Penyelenggara Pengirim tersebut telah terdapat perjanjian bahwa setiap Perintah Transfer Dana yang diterima dari Penyelenggara Pengirim akan dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerima Akhir; e. mengkredit Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir; atau f. mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer. (3) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan lebih dari satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saat Pengaksepan terhitung sejak dilakukan Pengaksepan yang lebih dahulu terjadi. (4) Penyelenggara Penerima Akhir dianggap telah melakukan Pengaksepan apabila Penyelenggara Penerima Akhir tidak melakukan salah satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dan Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan jika terdapat kesepakatan antara Penyelenggara Penerima Akhir dan Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus tentang waktu Pengaksepan yang terekam dan/atau tercatat dalam administrasi Penyelenggara Penerima Akhir. (6) Dalam . . . depkumham.go.id (6) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit sebelum melakukan salah satu kegiatan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetapi Perintah Transfer Dana dan dananya telah diterima oleh Penyelenggara Penerima Akhir dan tidak terdapat kekeliruan transfer dari Penyelenggara Pengirim, Penyelenggara Penerima Akhir dianggap telah melakukan Pengaksepan atas Perintah Transfer Dana.
Koreksi Anda