Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penerima Akhir melaksanakan perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening sebagai berikut: a. Rekening . . . depkumham.go.id a. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara Pengirim; b. Rekening Penyelenggara Pengirim di Penyelenggara Penerima Akhir; c. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara lain; atau d. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di bank sentral.
Koreksi Anda