Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecuali diatur secara khusus dalam Bagian ini, pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir dilakukan sesuai dengan pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 dengan penyesuaian penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus.
Koreksi Anda