Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pelaksanaan dalam Perintah Transfer Dana berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara Pengirim Asal.
Koreksi Anda
Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pelaksanaan dalam Perintah Transfer Dana berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara Pengirim Asal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran