Koreksi Pasal 9
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Teks Saat Ini
(1) Pengirim Asal wajib mengisi informasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali untuk Perintah Transfer Dana yang dananya dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh Penerima yang pengisiannya dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Dalam hal Pengirim Asal tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal berhak untuk tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana.
(3) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberitahukannya kepada Pengirim Asal mengenai tidak dapat dilaksanakannya Perintah Transfer Dana beserta alasannya paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.
(4) Jangka waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikecualikan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Pengirim Asal.
Pasal 10 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
