Koreksi Pasal 7
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Teks Saat Ini
(1) Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik.
(2) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan untuk satu kali pembayaran atau lebih.
BAB II . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
