Koreksi Pasal 4
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Teks Saat Ini
Ketentuan intern Penyelenggara yang berkaitan dengan pelaksanaan Transfer Dana, baik untuk keperluan Penyelenggara yang bersangkutan maupun dalam hubungannya dengan nasabah, tidak boleh bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
