Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini menganut prinsip umum sebagai berikut: a. setiap kantor Penyelenggara, baik Penyelenggara yang sama maupun Penyelenggara yang berbeda, dianggap sebagai pihak yang berbeda dalam proses Transfer Dana; b. tidak diberlakukannya prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules); c. prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of payment/finality of settlement); d. diberlakukannya prinsip penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment); dan e. diakuinya mekanisme netting dalam suatu Sistem Transfer Dana yang efisien.
Koreksi Anda