Koreksi Pasal 89
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. orang perseorangan atau badan usaha bukan badan hukum yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebagai penyelenggara Transfer Dana wajib berbadan hukum INDONESIA dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun;
b. badan usaha yang telah melakukan penyelenggaraan Transfer Dana dan telah memperoleh izin dari institusi lain di luar Bank INDONESIA izinnya tetap berlaku dan diakui sebagai Penyelenggara setelah melaporkan kegiatannya kepada Bank INDONESIA dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan; dan
c. badan usaha yang telah melaporkan kegiatannya kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menyesuaikan kegiatannya sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
