Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap penyelenggaraan Transfer Dana oleh Penyelenggara dilakukan oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam melakukan kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berkoordinasi dengan otoritas pengawas terkait. (3) Pemantauan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantauan langsung dan/atau pemantauan tidak langsung. (4) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank INDONESIA melalui pemeriksaan berkala dan/atau setiap waktu apabila diperlukan. (5) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penelitian terhadap laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana. (6) Bank . . . depkumham.go.id (6) Bank INDONESIA dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Pihak lain yang melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemantauan.
Koreksi Anda