Koreksi Pasal 69
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib berbadan hukum INDONESIA dan memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
(2) Syarat dan tata cara perizinan Penyelenggara Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
